Diburu Selama 7 Tahun, Mantan Pejabat Kemenkes Akhirnya Dibekuk Kejari Jaksel

Kamis, 24 September 2020 – 20:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangkap seorang buronan bernama Maya Laksmini.

Dia adalah bekas pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Ini Akhirnya Diringkus di Bengkulu

Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, Maya Laksmini ditangkap di Jalan Pulo Indah, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9) sekitar pukul 13.15.

Diketahui, Laksmini yang saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang tidak benar.

BACA JUGA: Pria Bertubuh Gempal Tiba-tiba Mengamuk, Merusak Masjid di Bandung

Maya juga tidak malakukan pengujian terhadap perintah pembayaran yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Kantor lnspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI.

“Penangkapan ini dibantu pihak Kejaksaan Agung. Dia (Maya) selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006," kata Odit kepada wartawan, Kamis (24/9).

BACA JUGA: Begini Cara Indrawan Memperkosa 3 Gadis, Dibawa ke Kuburan, Pelajaran Buat Para Orang Tua

Odit menuturkan, sampai pada Juli 2020, Maya menjadi orang yang dicari Kejari Jaksel selama 7 tahun dari tahun 2012, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.

Dia menjelaskan, saat itu Laksmini dianggap telah merugikan negara karena telah membuat suatu agenda yang padahal acara tersebut tidak berlangsung.

"Perbuatan pelaku itu fiktif di bagian kementerian, jadi itu di Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang berada di Surabaya terus ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan. Tapi negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih," beber Odit.

Dalam kasus ini, Maya Laksmini dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan dengan denda sebesar Rp 200 juta.

"Sesuai keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," tandas dia. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler