Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa

Kamis, 08 Agustus 2019 – 14:10 WIB
Dari kiri: Rektor UT Prof Ojat Darojat dan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membutuhkan sepuluh ribu pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Nantinya para PNS tersebut akan menempati jabatan pengelola barang dan jasa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Honorer K2 Digaji Rp 2,3 Juta, Semangat Dapatkan Status PNS dan PPPK Redup

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo mengatakan, saat ini pengelola di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) baru 1900 orang.

Padahal, dengan keluarnya Perpres 16/2018 ditargetkan akhir 2021, SDM yang menjalankan tugas pengadaan harus punya sertifikasi kompetensi dan diisi oleh jabatan fungsional (jabfung).

BACA JUGA: Pentolan Honorer Sarankan Guru Usia Pensiun Fokus Urusan Akhirat

BACA JUGA: Honorer K2 Digaji Rp 2,3 Juta, Semangat Dapatkan Status PNS dan PPPK Redup

Untuk memenuhinya, salah satu cara yang ditempuh LKPP adalah dengan melakukan program inpassing.

BACA JUGA: Mendikbud Usulkan Penambahan 180 Ribu Guru, Nih Perinciannya

PNS yang selama ini kerja sambilannya pengadaan diberi kesempatan ikut program inpassing sehingga mereka mendapatkan jabatan fungsional.

"Masih butuh banyak PNS pengelola pengadaan khususnya di UKPBJ seluruh Indonesia. Kami butuh sepuluh ribu orang dan diharapkan bisa terpenuhi di pengadaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019," terang Robin di sela-sela Workshop Tata Kelola Pengembangan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan besutan LKPP dan UT di Kampus Universitas Terbuka (UT), Kamis (8/8).

Rektor UT Ojat Darojat menjelaskan, selama ini pengelola pengadaan hanya diisi oleh pegawai administrasi biasa. Dengan adanya aturan LKPP, UKPBJ UT akan mengikutinya.

"Kalau LKPP mewajibkan pengelola pengadaan harus SDM dengan jabfung, kami akan melaksanakannya. Sebab, pengelola pengadaan di UT bukan PNS khusus pengadaan, melainkan administrasi biasa," terangnya.

Terkait SDM pengadaan, Robin menyebutkan, LKPP sudah mengeluarkan kebijakan. Pengelola pengadaan dijadikan sebagai profesi.

Hal ini diperkuat dengan keluarnya Permenpan-RB 77 tahun 2012 yang menyebutkan pengelola pengadaan masuk dalam Jabfung.

"Dengan adanya jabatan ini diharapkan pengadaan ini dikelola oleh unit atau organisasi yang punya kapabilitas sehingga kebocoran bisa diminimalkan. Selama ini pengelola pengadaan hanya jadi pekerjaan nomor dua. Padahal jabatan ini sangat penting dalam suatu organisasi," paparnya.

Dia menambahkan, jabfung pengadaan bisa diisi oleh PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, karena penempatan PPPK masih harus menunggu perpres dan sampai sekarang belum keluar, LKPP hanya mengajukan kebutuhan CPNS. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Rekrutmen ASN 2019, Honorer K2: Mati Dong Tenaga Administrasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler