jpnn.com, MAKASSAR - Semangat juang sebagian honorer K2 mulai redup. Sebab, ada honorer di daerah yang sudah mendapatkan gaji setara upah minimum regional (UMR).
Salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis.
BACA JUGA: Jangan Terus Menganggap Honorer K2 Tidak Berguna
"Honorer K2 Provinsi Sulsel terlena karena sudah ada kesejahteraan sesuai UMR. Anggotanya sudah lesu berjuang. Hanya berharap ada perubahan status. Mereka lupa, kalau tidak berjuang, mana mungkin?" tutur Sumarni kepada JPNN, Rabu (7/8).
BACA JUGA: Jangan Terus Menganggap Honorer K2 Tidak Berguna
BACA JUGA: Ini Beberapa Pemda yang Belum Usulkan Formasi CPNS dan PPPK
Dia menyebutkan, rata-rata gaji honorer K2 Provinsi Sulsel Rp 2.350.000 per bulan.
Jumlah itu dinilai jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar
Peningkatan kesejahteraan itu membuat honorer K2 pasrah. Mereka enggan berjuang lagi karena gajinya sudah tinggi.
Sumarni mengaku harus mengerahkan segala upaya untuk mengingatkan anggotanya bahwa tujuan mereka bukan gaji.
Dia selalu mengingatkan anggotanya bahwa honorer K2 berjuang untuk mendapatkan status PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kalau honorer di kabupaten/kota, masih tetap bersemangat berjuang. Sebab, mereka masih digaji Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ucapnya.
Saat ini honorer K2 di kabupaten/kota masih getol mendekati stakeholder yang mempunyai kebijakan penentuan pengusulan kebutuhan pegawai.
Mereka berharap akan diakomodasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK nanti.
"Provinsi Sulsel tidak mengajukan kebutuhan CPNS dan PPPK memang membuat kami kecewa. Namun, mau bagaimana lagi? Teman-teman honorer K2 di provinsi juga tidak memasalahkan karena kesejahteraan sudah bagus sehingga mereka diam," kata Sumarni. (esy/jpnn)
Jokowi Merasa Sangat Kehilangan:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Titi Honorer K2 Tanggapi Wacana Pensiunan Guru PNS Diminta Mengajar Lagi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad