jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan keprihatinannya dengan sistem rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN), baik PNS maupun PPPK.
Menurut Joko, dalam penerimaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer Satpol PP selalu dilibatkan dalam pengamanan.
BACA JUGA: Tak Ada Alasan Negara Kurang Uang, Honorer Satpol PP Cuma Minta PNS, Bukan Rumah atau Mobil Mewah
"Bukan hanya untuk pengamanan tes CPNS dan PPPK, seleksi terbuka di lingkungan pemda juga menggunakan honorer Satpol PP," kata Joko kepada JPNN.com, Rabu (29/3).
Pelibatan honorer Satpol PP ini lanjutnya, karena PNS-nya kurang.
BACA JUGA: Detik-Detik Eks Ketua KY dan Putrinya Dibacok Pakai Celurit, Ya Tuhan
Sesuai data yang ada di Sistem Informasi Polisi Pamong Praja (SIM Pol PP) Kemendagri terdapat jumlah PNS jabatan fungsional Pol PP sebanyak 5.484 personel yang tersebar di 500 provinsi/kota/kabupaten.
Data Pol PP non-PNS yang ada sebanyak 73.431 personel. Dari jumlah tersebut ujar Joko, sudah jelas lebih banyak honorer dibandingkan PNS.
BACA JUGA: Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?
Ini menunjukkan tugas Pol PP dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda), ketertiban umum dan masyarakat.
Begitu juga perlindungan masyarakat lebih banyak dikerjakan oleh Banpol PP yang statusnya non-PNS atau honorer.
Sayangnya kata Joko, posisi Satpol PP selalu dikesampingkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kemendagri maupun KemenPAN-RB.
"Padahal aspek tersebut sangat kursial sebagai petugas Banpol PP yang menjalankan tugas Satpol PP," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan sesuai dengan ketentuan Permendagri 60 Tahun 2012 tentang kebutuhan Polisi Pamong Praja di provinsi/kota/kabupaten seharusnya jumlah yang dibutuhkan setiap daerah dihitung rata-rata 250 minimal sampai 450 personel.
Kalau dikalikan jumlah 552 provinsi/kabupaten/kota dikalikan 450 personel, maka jumlah yang dibutuhkan adalah 248.400 personel seluruh indonesia.
Sementara, dari jumlah Satpol PP yang ada saat ini sangat sedikit. Negara kekurangan Pol PP PNS sebanyak 242.916.
"Kami memohon kepada Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu jabatan Pol PP adalah PNS sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 dan Permendagri 60 Tahun 2012 tentang pedoman pemetaan kebutuhan Polisi Pamong Praja," jelasnya.
Joko menegaskan penghitungan kebutuhan Pol PP berbeda dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) jabatan lain," ucapnya.
Penghitungan kebutuhan Pol PP di antaranya didasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk, Perda/Perkada, APBD, alokasi dana sampai kelurahan yang ada.
"Oleh karena itu kami meminta Pak MenPAN-RB dan Mendagri mengangkat 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS," pungkas Joko Laksono. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad