Tak Ada Alasan Negara Kurang Uang, Honorer Satpol PP Cuma Minta PNS, Bukan Rumah atau Mobil Mewah

Jumat, 17 Maret 2023 – 02:00 WIB
Ketum Pena 98 Adian Napitupulu bersama Ketua DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Fadlun Abdillah memberikan keterangan pers terkait pemberhentian massal 90.000 anggota Satpol PP se-Indonesia di Graha Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Adian Napitupulu mengaku sudah memeriksa tuntutan Satpol PP yang berstatus honorer dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Diketahui, perwakilan FKBPPPN pada Kamis (14/3) ini datang ke kantor PENA 98 di Menteng, Jakarta Pusat, demi menemui Adian. 

BACA JUGA: Beri Dukungan, Adian Sebut Honorer Satpol PP Ingin UU Dijalankan, Bukan Minta Rubicon

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tuntutan para Satpol PP yang berstatus honorer tidak neko-neko.

"Mereka tidak menuntut rumah dinas, mereka tidak menuntut mobil baru untuk operasional, mereka tidak menuntut sesuatu yang menurut saya dilakukan pejabat lain, menambah rumah mewah, mobil baru, mereka tidak menuntut itu," kata Adian di kantor PENA 98, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ini Perbandingan Jumlah Satpol PP Honorer dengan PNS di Indonesia

Satpol PP dari FKBPPPN, kata Adian, hanya menginginkan pemerintah bisa mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, kata dia, tuntutan itu sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

"Artinya, kalau mereka tidak berasal dari PNS, negara ini melawan konstitusi yang dibuat. Apakah tuntutan mereka berlebihan? Tidak," kata Adian.

Pendiri Forum Kota (Forkot) itu melanjutkan pemerintah tidak punya alasan apa pun, termasuk soal anggaran demi menunda pengangkatan Satpol PP yang berstatus honorer menjadi PNS.

"Tidak ada alasan keuangan negara tidak mampu. Kalau belum siap, jangan buat UU," lanjut Adian.

Toh, kata Adian, Satpol PP yang berstatus honorer punya banyak jasa terhadap pemerintahan sehingga layak diganjar pengangkatan menjadi PNS.

Semisal, kata dia, mereka mengamankan kantor gubernur ketika ada demo, penertiban reklame dan pedagang kaki lima, serta membantu penanggulangan Covid-19.

"Kemudian mereka menuntut suatu yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk melaksanakan, saya tidak melihat alasan untuk tidak dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyebut ada sekitar 90 ribu personel Satpol PP yang belum diangkat menjadi PNS.

Menurut dia, jumlah itu membuat proporsi antara Satpol PP dari honorer dengan mereka yang berstatus PNS ialah 80 berbanding 20 persen.

"Jadi, di daerah itu PNS-nya itu 20 persen, kemudian yang bukan PNS 80 persen," kata Fadlun ditemui setelah mengunjungi kantor PENA 98 di Menteng, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, proporsi tadi membuat Satpol PP dari honorer yang banyak bertugas di lapangan, seperti merazia sampai menjaga demonstrasi. 

"Kebanyakan kami yang paling di depan, bahkan yang jaga-jaga di rumah juga kebanyakan non-PNS," lanjut Fadlun. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler