Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi

Jumat, 03 Februari 2017 – 08:20 WIB
Pelaku Khalwat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Gampong Jawa Banda Aceh, Kamis (2/2). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).

Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.

BACA JUGA: Mensos Bangun Empat Fasilitas di Pidie Jaya

Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.

Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Aceh Berakhir Ricuh

Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.

Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.

BACA JUGA: Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa

Linda kembali roboh, saat algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.

Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.

Perempuan lain yang jalani eksekusi cambuk, Epi Susanti Basri. Ia juga tersangkut perkara mesum.

Namun Kejaksaan menggantikan hukuman 26 kali cambuk dengan kurungan 1 tahun 6 bulan di LP Lhoknga, Aceh Besar. Epi tidak dicambuk, sebab sedang hamil satu bulan.

Selain dua perempuan itu, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman 26 kali cambuk terhadap Humaidi Syawaludin dan Safrudin Hamzah.

Keduanya juga terpidana ikhtilat. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan keputusan lanjut atau tidak cambuk diserahkan ke tim dokter. Menurutnya, bila dinyatakan tidak dapat dilanjutkan maka yang bersangkutan akan bebas.

Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter, bisa dilanjutkan atau tidak.

Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, yang bersangkutan akan bebas.

"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia (Linda) tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi.

dr Mila Fusanti dokter yang memeriksa Linda, menyebutkan pasien awalnya dalam kondisi baik, denyut nadi dan jantung normal.

"Terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelasnya.(ibi/mai)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Warga Tangkap Ikan Gerepoh Raksasa, Nih Fotonya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hukum Cambuk   Aceh  

Terpopuler