Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa

Selasa, 10 Januari 2017 – 11:58 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.

Pasalnya, ketiga koruptor proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang, Aceh, senilai Rp 7,5 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tamiang tidak kooperatif.

BACA JUGA: Lihat, Warga Tangkap Ikan Gerepoh Raksasa, Nih Fotonya

“Ketiga terpidana akan dijemput paksa untuk menjalani hukumannya,” ujar Kasi Pidsus, Sulaiman, SH.

Masing-masing terpidana tersebut adalah T Darwis Jafar (Pelaksana Proyek), TM Iqbal (Perwakilan PT Guna Karya Nusantara) serta Suryadi (kontraktor).

BACA JUGA: Longsor, Singah Mata Lumpuh Total

Sementara tiga dari enam terpidana yang dijebloskan ke LP Kuala Simpang tersebut yakni Ir. Irwansyah (PA), Drs. M. Jafar (PPTK) dan M. Januar Rahman (Konsultan).

Sulaiman menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan yang ketiga. Kelihatannya para terpidana yang tinggal di Medan dan Banda Aceh tersebut masih juga membandel.

BACA JUGA: Gerah! Panglima TNI Bentuk Tim Bersih-Bersih Korupsi

“Kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap mereka,” cetus Sulaiman.

Sebelumnya, keenam terpidana yang terjerat kasus korupsi Proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar divonis MA pada tanggal 1 September 2016 lalu. Namun tiga di antaranya masih di luar dan belum menjalani hukumannya.

Mahkamah Agung RI dalam putusannya memvonis Irwansyah (tujuh tahun penjara), M. Jafar (delapan tahun penjara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH masing-masing delapan tahun penjara serta Suryadi dan M. Januar Rahman ST masing-masing enam tahun penjara.

Khusus TM. Iqbal, MA dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian Negara sekitar Rp 2, 3 miliar. (urd/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Guru di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Kontrak


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Aceh   Aceh Tamiang   korupsi  

Terpopuler