Dicecar 41 Pertanyaan, Ba'asyir Bungkam

Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:17 WIB
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fedrik Tarigan/Indopos

JAKARTA - Anggota tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan kembali menegaskan sikap Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah Abu Bakar Ba'asyir tetap pada sikapnya menolak semua tuduhan yang disangkakan oleh para penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes PolriTim penyidik menuduh Abu Bakar terkait dengan jaringan teroris

BACA JUGA: HKTI Versi Oesman Janji Lebih Profesional

Menurut Ahmad Michdan, dari 41 pertanyaan, ustadz Ba'asyir hanya menjawab satu pertanyaan
"Yang dijawab hanya yang terkait dengan identitas diri ustadz Ba'asyir

BACA JUGA: Densus Buru Warga Perancis

Selebihnya, beliau tidak menjawab semua pertanyaan penyidik," kata Ahmad Michdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8) malam kemarin.

Selain menolak menjawab semua pertanyaan penyidik, Ba'asyir juga menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan maupun berita acara pemeriksaan
"Beliau katakan, hanya akan menjawab semua pertanyaan saat di pengadilan," jelas Michdan

BACA JUGA: Baasyir Lebaran Di Penjara

Menurut Michdan, Ba'asyir berkeyakinan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian diharamkan dalam ajaran Islam.

"Densus 88 merupakan perpanjangan dari Amerika yang kafir, yang memerangi umat Islam, merupakan strategi Amerika memusuhi umat Islam." Maka, bagi Ba'asyir, memberikan keterangan dalam pemeriksaan berarti membantu Amerika"Itu dilarang oleh Allah SWT," ujar Michdan menirukan percakapan Ba'asyirMenurut rencana, hari ini Kepolisian kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir"Waktu pastinya, saya belum diberi tahuBisa hari ini, tetapi juga bisa besok," ujarnya.

Pernyataa yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Muslim MahendrattaMenurut Mahendratta,  dari awal Ba'asyir memang sudah menolah penangkapannya terkait dengan jaringan terorisMenurut Mahendratta, penolakan Ba'asyir dikaitkkan dengan teroris masuk akal" Kalau itu terkait kasus teroris, lalu teroris yang mana, peristiwa yang mana," katanya.

Selain itu, lanjut Mahendratta, Ba'asyir merasa penangkapan terhadap dirinya merupakan pesanan ulangan dari kegagalan masa lalu"Ini tidak lebih dari pesanan Amerika Serikat maupun anteknya sebagai serangan bali pihak asing terhadap dakwah Islam," ujar Mahendratta menegaskanMeski begitu, Mahendratta mengaku akan menaati proses yang dijalankan polisi saat ini"Polisi memiliki waktu tujuh hari untuk pemeriksaan awal hingga menetapkan menjadi tersangka"Jadi kalau baru sehari polisi sudah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka, polisi terlalu tergesa-gesa," ungkapnya.

Sebelumnya, melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, kepolisian menjamin akan melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir  secara profesional.
“Kami beri jaminan, kami menghormati HAMPolri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAMSeluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri,” ujar Edwad menjawab pertanyaan seorang wartawan.

Pertanyaan ini didorong oleh pengakuan yang pernah disampaikan tersangka teroris Muhammad Jibril dalam persidangan di PN Jakarta Selatan bulan Mei laluMuhammad Jibril mengaku dirinya mengalami penyiksaan dalam tahananMuhammad Jibril ditangkap Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya, Ar Rahmah(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Solo Temui Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler