jpnn.com - JAKARTA - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergulir. Dari tanggal 5 sampai 24 Juni 2015, proses seleksi memasuki tahap pendaftaran calon.
Ketua panitia seleksi, Destry Damayanti berharap masa pendaftaran tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota masyarakat yang perduli pada pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Ini 4 Poin yang Dibawa Tim Islah Kubu Bali ke Agung Laksono Cs
"KPK milik kita, kita semua harus berperan dalam menguatkan KPK," kata Destry, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, semua orang bisa ikut berperan dalam proses seleksi. Bahkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk jadi peserta sekalipun. Caranya, dengan mengawasi gerak-gerik serta rekam jejak para calon pimpinan KPK.
BACA JUGA: Menhan: Moeldoko Kan Sibuk Kemana-mana
"Masyarakat juga bisa mendukung dan menyokong mereka untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK ini," tambah Destry.
Untuk persyaratan calon sendiri, lanjut pakar ekonomi ini, tidak jauh berbeda dengan proses seleksi periode sebelumnya. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dibakukan di Pasal 29 Undang-Undang KPK. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Bentrok TNI AU Vs Kopassus, Menhan Anggap Panglima TNI Terlalu Sibuk
Berikut persyaratan calon pimpinan KPK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas materai Rp6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, dengan melampirkan:
A. Daftar riwayat hidup;
B. Pas poto berwarna terbaru 3 lembar ukuran (4x6);
C. Fotokopi KTP;
D. Fotokopi NPWP;
E. Fotokopi ijazah S1,S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
F. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebut instansi-instansi tempat kerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000;
G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani daei dokter pada Rumah Sakit;
H. Surat catatan kepolisian asli dan masih berlaku;
I. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
J. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6000 dan bertanggal yang menyatakan, bahwa apabila sudah terpilih menjadi anggota pimpinan KPK bersedia:
1. Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya;
2. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK 2015-2020;
3. Melaporkan harta kekayaannya;
K. Makalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (berisi visi, misi dan gagasan inovatif) maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 1/2 spasi.
Format untuk dokumen a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id.
2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat Panitia Seleksi KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, atau dikirim melalui pos tercatat alamat ke Panitia Seleksi. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke terlebih dahulu melalui email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Uang Suap Izin Pendirian Perusahaan Saja Rp 7 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi