Dicegah ke Luar Negeri, Aseng Masih Diperiksa

Rabu, 30 Maret 2016 – 12:12 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng. 

Pengusaha yang karip disapa Aseng itu digarap KPK sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DWP," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/3).

BACA JUGA: DPR Inginkan Perpustakaan, Ini Saran Aburizal

Aseng sudah berkali-kali diperiksa KPK sebagai saksi pascaoperasi tangkap tangan terkait suap anggaran Kemenpupera. Aseng bahkan sudah dicegah ke luar negeri.  Namun, hingga kini KPK belum menetapkan Aseng sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditanya soal kapan penetapan tersangka lain dalam kasus Damayanti menegaskan, penyidik dan penyelidik KPK akan tergantung dari keterangan yang didapat dari saksi. "Bukan karena kami ingin bermain dengan irama mereka," kata Laode saat bincang-bincang bulanan dengan wartawan, Selasa (29/3) malam.

BACA JUGA: Kini Banyak Dokter Ogah ke Daerah Terpencil

Selain Aseng, penyidik juga akan memeriksa karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto serta seorang dari kalangan swasta Imran S Djumadil. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yakinlah, TNI Pasti Bisa Bebaskan 10 WNI dari Tangan Abu Sayyaf

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuh Misteri, Status di Facebook Kapten yang Disandera Abu Sayyaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler