jpnn.com - :ads="1"
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan izin bagi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah untuk menunaikan ibadah haji. Ini karena KPK sebelumnya telah mememinta Imigrasi agar mencegah Atut agar tidak bisa ke luar negeri terhitung 3 Oktober 2013 hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Tunggu Izin KPK
Meski hendak berangkat haji, namun sejauh ini Atut yang sudah masuk dalam daftar cegah terkait kasus suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu juga belum mengajukan izin ke KPK. "Belum ada permintaan izin untuk haji itu ke KPK," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (4/10).
Oleh karena itu, kata Johan, KPK juga menunggu apakah Atut akan mengajukan permohonan naik haji atau tidak. "Kalau dia ajukan, kita tunggu bagaimana jawaban pimpinan," kata Johan.
BACA JUGA: Adik Atut Dicurigai Pengaruhi Putusan Pilwakot Tangerang
Seperti diketahui, Atut dicegah terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana sebagai tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar.
Johan mengatakan, pencegahan atas Atut itu dimaksudkan untuk mempermudah KPK memeriksa Atut. Artinya saat KPK butuh Atut, maka politikus Partai Golkar itu dipastikan sedang ada di dalam negeri.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bunuh Istri Sendiri, Perwira Polri Dihukum Seumur Hidup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKK Diminta Ikut Kampanye Anti-Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi