Dicekoki Miras, Remaja Disodomi Tetangga

Rabu, 27 Agustus 2014 – 07:41 WIB

jpnn.com - SUBANG - Aksi sodomi kembali menggegerkan warga. Dadan (30), warga Kampung Handiwung Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah menyodomi korbannya. Korban diketahui berinisial DP  (15), yang masih satu kampung dengan pelaku.

Kasat Reskim Polres Subang, AKP Indra Maulana mengatakan, kejadian berawal saat Sabtu malam (malam Minggu) korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor oleh pelaku ke kota Subang dengan tujuan ke GOR Gotong-Royong.

BACA JUGA: Raba Payudara Penumpang, Irwansyah Dipolisikan

Setelah berada di GOR, bersama rekan-rekan pelaku, korban langsung dibawa ke Terminal Subang. Namun tak lama kemudian rekan-rekan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.

Sementara di pertengahan jalan, tepatnya di Kampung Haniwung Desa Gembor, tiba-tiba pelaku muncul membawa bungkusan plastik berisi miras. Tidak lama kemudian, pesta meras pun dilakukan.

BACA JUGA: Pria Pengangguran Coba Perkosa Tetangga

Saat itu korban langsung dicekok miras. Korban pun langsung  mabuk. Oleh pelaku, korban langsung dibawa ke sebuah kebun rambutan dengan alasan untuk dipijit agar tidak muntah.

Dalam keadan mabuk berat, korban langsung dipretelin pekaiannya. Saat itulah pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh. Korban pun disodomi sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Ribuan Ekstasi Asal Tawau Malaysia Diamankan

Dalam keadaan tidak berdaya, korban diantar ke rumahnya. Namun kedua orang tua korban merasa curiga melihat kondiisi anaknya yang pucat dan baju kotor. Setelah sadar, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disodomi sebanyak tiga kali.

Mendengar pengakuan anaknya telah disodomi, orang tua korban Cep langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, petugas Sat Reskim langsung memburu pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.

“Kini tersangka meringkuk di sel Mapolres Subang. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskim, AKP Indra. (bds/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Iklan di Media Sosial, Germo Berhasil Jual ABG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler