jpnn.com - PALEMBANG - Pelaku perampokan yang disertai pemerkosaan di sebuah toko spare part motor di KM 16 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku ialah Rizaldi (29), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Rizaldi ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ketika berada di Desa Asam Kelat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA: Dicari Pelaku Perampokan Siswi SMPN 101 Palmerah, Itu Tampangnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi pada 12 Mei 2024 sore.
"Pelaku saat itu masuk pintu belakang dan membawa senjata tajam," ungkap Anwar, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Setelah masuk ke dalam, tersangka kemudian bertemu dengan korban yang saat itu baru selesai mandi.
Tersangka kemudian mengikat tangan korban, lalu menguncinya di dalam kamar mandi.
BACA JUGA: Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya
"Pelaku mengancam korban menggunakan golok kemudian mengikat tangan korban yang saat itu selesai mandi. Setelah itu tersangka menggeledah toko dan berhasil mengambil uang Rp 22 juta dan satu handphone, " katanya.
Setelah mengambil uang, tersangka kemudian menemui korban di dalam kamar mandi.
Tersangka kembali mengancam korban dan membawanya ke lantai atas untuk minta ditunjukkan tempat menyimpan harta benda lainnya.
"Korban dibawa ke atas oleh tersangka, kemudian korban dibaringkan dan di situ terjadi tindak asusila yang dialami korban," kata Anwar.
Ketika suami korban datang, lanjut Anwar, pelaku langsung memakai celananya kembali dan kabur dengan membawa uang dan handphone yang dirampas.
"Mendengar suara rolling door terbuka, tersangka kabur dan korban berteriak 'rampok' yang membuat tersangka kabur," terang Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa tersangka Rizaldi kenal dengan korban.
Tersangka bekerja di sebuah tempat pencucian mobil di sekitar toko korban.
"Tersangka kenal dengan korban dan mengetahui kalau kondisi rumah korban sedang sepi, di sanalah tersangka melancarkan aksi perampokan ," tutup Anwar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati