Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 02 Juli 2024 – 20:42 WIB
Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bernama Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina dalam persidangan di PN Ambon, Selasa )2/7).

BACA JUGA: Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan

Dia menjelaskan terdakwa juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan korban yang masih anak-anak merasa trauma dan malas, sedangkan yang meringankan, Jhon berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan.

Pada persidangan 4 Juni 2024, jaksa meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan bejat terdakwa berupa rudapaksa terhadap korban dilakukan sudah sejak lama.

Selain itu, korban sendiri juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, tetapi saat itu korban masih berusia 11 tahun saat kejadian.

"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa," kata jaksa.

Dari kejadian yang diingat korban, di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT, terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.

Pada perbuatan kedua kali di dalam kamarnya, terdakwa berjanji akan memberikan uang Rp 50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp 20.000 dan nantinya akan ditambah Rp 30.000.

Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp 50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler