jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap RS, 57, di rumahnya di Perumahan Permata Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (5/4).
RS ditangkap karena secara berulang-ulang selama tujuh tahun menggagahi anak kandungnya, RF, 16.
BACA JUGA: Cerita Suami Menggantungkan Hidup dari Istri
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, selain diperkosa, RF juga kerap disiksa ayah kandungnya tersebut.
”RF tak kuat menahan siksaan bapaknya. RF diantar ibunya melapor kepada kami,” terangnya, seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Punya Bini Muda, si Kakek Pengin Kembali Perkasa
Wiwin bercerita, RF yang tak kuat perlakuan ayahnya melapor kepada ibu kandungnya yang berinisial DR, 48 dan tinggal di wilayah Tigaraksa.
Kaget dengan laporan anaknya, DR memboyong RF ke Polsek Balaraja.
BACA JUGA: Akhir dari 20 Kali Perselingkuhan dengan Majikan
Selama ini, FR memang tinggal bersama sang ayah, setelah kedua ortunya itu cerai.
”FR diperkosa ayahnya berulang-ulang, selama tujug tahun. Meski tidak sampai hamil,” papar Wiwin juga.
Dari pengakuan RF juga diketahui aksi persetubuhan dilakukan RS sejak putrinya itu duduk kelas III SD hingga duduk kelas 1 SMA.
Jika RF menolak ajakan persetubuhan itu, pelaku langsung menyiksa korban. Baik berupa pukulan, tidak diberikan uang jajan hingga dilarang sekolah.
”Korban mengaku saat mendapat perlakukan itu karena tidak dapat melawan. Adiknya juga tidak bisa membela korban karena masih kecil,” ungkapnya juga.
Peristiwa yang menimpa RF itu terjadi setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
Dijelaskan Wiwin, pelaku mengaku aksi bejatnya menyetubuhi dan menyiksa putrinya itu setelah bercerai dengan ketiga istrinya sejak 9 tahun silam.
Untuk menyalurkan hasrat seksualnya itu RS pun melampiaskannya kepada RF anak dari istri keduanya tersebut.
Alasan bapak tiga anak ini tega melakukan itu karena tidak tahu lagi harus melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapa. ”Itulah pengakuan pelaku kepada kami,” ungkapnya juga.
Atas perbuatan, RS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa Siswi SMA Ternyata Kakak Beradik
Redaktur & Reporter : Soetomo