Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Difitnah

Rabu, 08 November 2023 – 21:13 WIB
Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan banyak fitnah dialamatkan kepada dirinya.

Menurut dia, fitnah itu bermunculan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal 40 untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Anwar, Rabu (8/11).

Anwar mengaku tak akan mengorbankan diri dan martabatnya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Bertemu di Pangandaran, Ganjar Ajak Bu Susi Gabung ke Timses?

“Lagipula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata,” kata dia.

Ipar Presiden Joko Widodo itu masih yakin bahwa rakyat yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah, Tak Membebani Diri Saya

Dia menambahkan dirinya telah berulangkali menyampaikan di hadapan publik, nukilan ayat Alquran dan kisah-kisah di zaman rasulullah, para sahabat, tentang pentingnya berlaku adil.

“Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama, untuk kepentingan tertentu. Padahal, hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim,“ tuturnya.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, pada Selasa (7/11) sore.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler