Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Ungkap Sebuah Skenario

Kamis, 09 November 2023 – 10:54 WIB
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkap adanya sebuah skenario politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Hal itu diungkap Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11), merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan ketua MK.

BACA JUGA: Bicara Fitnah Keji dan Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Mudah-mudahan Diampuni Allah SWT

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul di 2 Provinsi, Ganjar - Mahfud Kuat di Jateng, Anies-Muhaimin di DKI

Anwar menyebut upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Namun, dia tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.

"Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT," tutur suami Idayati itu.

BACA JUGA: Tanggapi Omongan Jokowi, Hasto Bicara Akal Sehat dan Nurani

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali membawa nama Tuhan dan menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT.

Oleh karena itu, dia merasa tidak terbebani dengan sanksi pemberhentian dari ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.

"Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar Usman, yakni tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.(Antara/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kemenangan Ganjar - Mahfud di Jatim, Yenny Wahid Siap Bersaing Sehat dengan Khofifah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler