jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, Selasa (7/11).
Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, yang berarti secara tak langsung paman dari bacawapres Gibran Rakabuming itu, dianggap telah melakukan pelanggaran seperti tertuang dalam Sapta Karsa Hutama; prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan.
BACA JUGA: Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK kemarin.
Putusan tersebut lahir dari laporan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan, soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
Dalam amar putusan, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bukan cuma diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga kehilangan beberapa hal, yakni:
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Paman Anwar Usman Mundur demi Jaga Muruah MK
- Tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
- Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
"Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Bintan. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan