jpnn.com - JAKARTA – Dari 35 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), 18 orang di antaranya secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Data yang diperoleh dari posko pendaftaran Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3), menyebutkan sembilan nama telah mendaftar dengan menyerahkan berkas-berkas yang lengkap. Bawaslu kemudian telah meregistrasi gugatan itu.
BACA JUGA: Tujuh Parpol Resmi Ajukan Sengketa Pemilu
Mereka masing-masing Raymond F Sahetapy (Sulteng), Yakobus Kumis (Kalbar), Agustinus Clarus dan Zakarias (Kalbar), Kasmawati Basalamah (Sulsel), Arieston Dappa (NTT), Sudir Santoso (Jateng), Zainuddin T Aminullah (Sulteng) dan Taufiqurrahman (Sumsel).
Sementara sembilan nama lainnya juga diketahui telah mendaftar, namun berkas-berkas yang disampaikan belum lengkap. Masing-masing Tgk Teuku Abdul Muthalib (Aceh), Erick Sitompul (Sumut), Ahmad Rusdi Arif (Banten), Aleksius Armanjaya, Asyera Wondalero, dan Romanus Ndau (NTT), M Said (Kaltim), Kasmir (Sultra), dan Theofilus Waimuri (Papua).
BACA JUGA: Caleg PD Curiga Ada Operasi Pencabutan Alat Kampanye
Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, masa pendaftaran sengketa pemilu terkait diskualifikasi terhadap peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal penggunaan dana kampanye, secara resmi ditutup Rabu (19/3) tengah malam, pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian dapat dipastikan dari 35 caleg DPD yang dicoret, 17 nama resmi gugur sebagai caleg karena tidak menggunakan haknya menggugat ke Bawaslu.
BACA JUGA: Mayoritas Gubernur Minta Cuti demi Kampanye
“Bagi peserta pemilu yang sudah mendaftar (gugatan sengketa pemilu) namun berkas belum lengkap, ditunggu hingga tiga hari ke depan (terhitung sejak pendaftaran ditutup Rabu,red),” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Kantongi Indikasi Dua Menteri Langgar Aturan Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi