Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD

Senin, 15 Maret 2010 – 06:00 WIB

MEDAN - Pencoretan pasangan Rudolf M Pardede--Afiffudin Lubis sebagai calon walikota-wakil walikota Medan oleh KPUD Medan, berbuntut panjangSaat ini, tim pasangan ini tengah menyiapkan gugatan karena tidak menerima alasan pencoretan yang diajukan KPUD

BACA JUGA: Megawati Jawab Saat Kongres

Menurut Ketua Tim Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, Ramses Simbolon, KPUD tidak memberikan alasan yang jelas mengenai pencoretan itu.

"Aturan mana yang digunakan, sampai saat ini kami belum terima penjelasannya," kata Ramses Simbolon kemarin (14/3)
Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU No

BACA JUGA: Mentan Tak Takut Kehilangan Kursi

68/2009 dan Peraturan KPUD Medan No
7/2009 serta juknis KPU No

BACA JUGA: Awas, Ogoh-Ogoh Ditempeli Foto Calon

35/2009, tidak ada satu pasalpun yang bisa  menjadi dasar pencoretanSementara, KPUD Medan hanya menyebutkan pencoretan tak sesuai aturan KPU No68/2009.

Dikatakan, KPUD Medan secara hirarki di bawah KPU PusatBila KPUD Medan menemui adanya kesulitan dalam menafsirkannya, maka lembaga yang pantas memberikan penafsiran adalah KPU PusatApalagi, peraturan ini dibuat oleh KPU Pusat dan sudah ada pernyataan dari KPU Pusat yang sudah mengingatkan KPUD Medan agar memutuskan pasangan sesuai dengan aturan KPU No68/2009"Kami lihat di peraturan KPU No68/2009 tidak ada yang dilanggar oleh pak Rudolf," tegasnya.
 
Dijelaskan, hingga kini tim hukum di tim pemenangan pasangan Rudolf M Pardede telah menyusun materi gugatanNamun, secara teknis belum bisa diterangkannya karena tim masih bekerja untuk menguatkan materi gugatanJika sudah kelar, gugatan langsung didaftarkan.

Dimintai tanggapan, Ketua KPUD Medan, Evi Novida Ginting mengaku tak gentar menghadapi jalur hukum yang akan digeber pasangan Rudolf-AfifMalah Evi bilang hal itu lebih baik"Dalam menjalan tugas, kami tidak ada melanggar undang-undangTermasuk dalam penetapan calonKalau memang ingin menempuh jalur hukum, itu lebih baik," beber Evi, kemarin

Meskipun menuai kritik dan tekanan, KPU Medan menyatakan kinerjanya tak akan tergangguAgenda terdekat KPU Medan adalah monitoring DPTDalam hal ini, Evi berharap PPS dan PPK bekerja ekstra keras dan telitiPenetapan DPT sendiri akan dilakukan 28 Maret ini"Pekan depan kami akan undang PPK untuk rapat kerjaTujuannya melihat perkembangan penyusunan DPTMenurut jadwal, 28 Maret DPT akan ditetapkanSejauh ini langkah demi langkah tugas kita akan terus jalan," sambung adik kandung Nurlisah Ginting, calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Sigit Pramono Asri itu

Sebelumnya Evi menyatakan, bahwa keputusan pleno KPUD Medan secara tegas menhyatakan pasangan Rudolf M Pardede terganjal persoalan pendidikanDi mana, surat dari Dinas Pendidikan Sukabumi No800/261-Setdisdik/2010 menyatakan bahwa surat keterangan ijazah Rudolf No099/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 tanggal 2 Mei 2003 dinyatakan ada kesalahan.  "Dalam surat ini sudah sangat jelas bahwa surat dari Disdik Sukabumi ini bukan surat yang menerangkan pengganti ijazah," sebutnya.

Dikatakan juga, keputusan secara pleno ini juga sudah dipertimbangkan sesuai aturan KPU No68/2009 dan aturan KPUD Medan No7/2009Keputusan ini juga bisa dipertanggungjawabkan sesuai procedural hukum yang ada"Kami siap menanggung resikonya, sebab hal ini sudah menjadi keputusan kami di KPUD Medan,"tegasnya

Sementara, pengamat Politik dan Kebijakan, Dadang Darmawan berpendapatApa yang dilakukan oleh tim pasangan Rudolf M Pardede merupakan hal yang tepat dan layak untuk dilakukan gugatanPada kesempatan ini, KPUD Medan sangat jelas tidak melakukan sosialisasi khusus  terkait syarat-syarat pencalonan.  "Saya melihat KPUD Medan ini tidak jelas dan tegas dalam sosialisasi pencalonan walikota Medan," ujarnya.Dia mendukung upaya hukum yang akan ditempuh Rudolf-Afif"Sebaiknya, tim segera mungkin mendaftarkannyaSebab, waktunya sangat singkat," sarannya(ril/ful/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Upaya Bentuk Dinasti Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler