Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan

Rabu, 23 Desember 2015 – 14:28 WIB
Gatot Pujo dan Evy Susanti.Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwanya menyuap panitera dan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Selain itu juga suap terhadap mantan anggota DPR dan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dia pun memahami dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam persidangan di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Gatot  dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

BACA JUGA: Baru 47 Penumpang KM Marina Dievakuasi, 7 Meninggal

"Pada prinsipnya kami memahami dan mengerti apa yang didakwakan," kata Gatot didampingi istrinya menjawab wartawan usai sidang.

Gatot tetap bersikeras bahwa apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis. Meski berstatus pemberi kuasa, dia klaim tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis di lapangan hingga akhirnya kasus penyuapan terjadi. 

BACA JUGA: Hakim PTUN Penikmat Suap Gatot Dituntut 4,5 Tahun Bui

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

Saat ditanya apakah Kaligis merupakan mastermind atau yang mengatur semuanya, Gatot menjawab diplomatis. "Semua itu (perbuatan Kaligis) di luar batas kontrol kami," ungkap Gatot.

BACA JUGA: Basarnas Rilis Penyebab KM Marina Karam

Pengacara Gatot, Yanuar Prawira Wisesa Gatot tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.Bahkan, kata Yanuar, ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif Kaligis. 

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," ujar Yanuar di PN Tipikor Jakarta.

Lantas apakah inisiatif menyuap hakim dan panitera itu juga ide Kaligis? Yanuar tak menampiknya. "Iya. Pak Gatot tidak mampu mengontrol untuk itu," kata Yanuar.

Gatot dan Evi didakwa bersama-sama Kaligis dan M Yagary Bhastara memberi uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro SGD 5000, Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5000 dan panitera Syamsir Yusfan USD 2000.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Nomor. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan penahanan pencairan dana bagi hasil.

Hal itu agar putusan PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 KUHPidana. Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan pertama terkait gratifikasi kepada Rio Capella, Gatot dan Evi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geruduk Kemenkumham, PPP Djan Faridz Tuding Menteri Yasonna Usik Umat Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler