Didakwa Bunuh Anak, Suami Istri Minta Hukuman Ringan

Kamis, 15 Mei 2014 – 06:43 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Achen Saputra dan Rosalina, suami istri yang didakwa telah membunuh Muhammad Rizqi Zaki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Korban adalah putra kandung Achen. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto menuntut Rosalina dengan 12 tahun penjara dan 10 tahun untuk Achen.

BACA JUGA: Perampok Berpistol Ikat Satu Keluarga

"Saya memohon keringan hukuman kepada majelis hakim. Jujur saat itu saya khilaf dan tak berniat ingin membunuh Zaki. Apalagi saya dalam masa penyembuhan, usai keguguran," pinta Rosalina sembari menangis kepada majelis hakim yang dimpimpin Cahyono dan Nenny.

Menurut Rosalina, dialah yang paling bertanggungjawab atas meninggalkannya Zaki. Karena itu, dia meminta hakim mempertimbangkan hukuman untuk suaminya, karena dianggap tak bersalah.

BACA JUGA: Polres Nunukan Musnahkan Sabu Senilai Rp 5 Miliar

"Suami saya tak bersalah,sayalah yang menyebabkan Zaki meninggal. Jadi tolong majelis hakim pertimbangkan hukuman untuk suami saya. Dan saya memohon hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," ujar wanita bertubuh mungil ini sembari menyapu air mata.

Sedangkan Achen, hanya terdiam. Diapun menundukkan kepala selama sidang pembelaan berlangsung. Sesekali, tangan kanannya mencoba menghapus air matanya.

BACA JUGA: Gatot Kenang Pertama Kali Bertemu Holy

Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa yakni Bambang dan Rudi berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada klienya. Mereka juga membantah tuntutan JPU yang mengatakan kedua klienya melakukan kekerasan kepada Zaki secara bersama-sama, hingga membuat Zaki meninggal dunia.

"Kami tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang mengatakan klien kami melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Perbuatan itu terpisah. Dan saat Rosalina melakukan kekerasan, Achen sedang kerja di Tanjunguncang. Jadi kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya kepada klien kami," terang Bambang.

Terhadap pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Triyanto mengaku tetap pada tuntutan.

Sebelumnya, jaksa Triyanto menyatakan keduanya bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian korban. Perbuatan keduanya pun diatur dalam pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa pun menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Rosalina, sedangkan 10 tahun untuk Achen.

Kekerasan yang dilakukan suami istri ini terjadi di Perumahan Puri Mas, Blok E3/13, Batuaji. Kematian Zaki nyaris ditutupi keduanya yang saat itu membawa balita tersebut ke RSUD.

Namun petugas medis menemukan tanda-tanda kekerasan fisik ditubuh balita usai 3 tahun itu dan melaporkan kepada polisi.

Rosalina mengakui perbuatannya, yang mengaku kesal melihat Zaki terus menangis karena perut kembung. Saat itu, Rosalina langsung menginjak dan membanting Zaki ke tembok.

Karena pukulan dan benturan itu, kondisi Zaki kian parah dan terus menangis. Achen yang saat itu mendengar tangisan Zaki pun naik darah.

Ia pun melayangkan pukulan dan membenturkan Zaki ke lantai. Kondisi Zaki bertambah parah hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran 9 Siswa Cacat yang Dicabuli Oknum Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler