jpnn.com - NUNUKAN - Polisi Resor (Polres) Nununukan memusnahkan barang bukti berupa Narkotika dan Obat Terlarang jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg senilai Rp 5 miliar dihalaman Mako Polres Nunukan, Rabu (14/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan serta perwira Polres lainnya serta 2 orang tersangka warga negara Malaysia masing-masing berinisial Ramlah (42) dan Ardiansyah (30) yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
BACA JUGA: Gatot Kenang Pertama Kali Bertemu Holy
“Karena jumlahnya besar, makanya kita segera lakukan pemusnahan. Sebab, kami tidak ingin menanggung resiko seperti kasus seblumnya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Robert S Pangaribuan SIK seperti dilansir Radar Tarakan (JPNN Grup) Kamis (15/5).
Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Giliran 9 Siswa Cacat yang Dicabuli Oknum Guru
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan barang bukti dapat dimusnahkan walaupun belum ada ketetapan hukum.
Barang bukti tidak bisa dimusnahkan, lanjutnya, apabila ada hal-hal tertentu yang perlu dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA: Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot
Seperti pada kasus barang bukti yang dicampur gula pasir 2012 lalu. Barang bukti tersebut harus dimuncul dan harus menunggu inkrah baru dimusnahkan. “Makanya, pemusnahan ini kami mengundang instansi terkait agar yang menyaksikan,” ujarnya. (oya/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Guru Cabul, KPAI Datangi Playground
Redaktur : Tim Redaksi