jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
BACA JUGA: Merasa ada yang Janggal, Pengacara Ayu Thalia: Tolong, Itu CCTV Dibuka Semua
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5).
"Kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan," kata Pitra dalam persidangan.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia: Enggak Usah Jawab
Adapun alasan keberatan itu karena pihak Ayu Thalia menilai paparan fakta yang dibeberkan JPU tidak sesuai.
"Kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya," ucap Pitra.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Video Dewasa Miyabi Diungkap, Medina Zein Didepak
Adapun dua Pasal yang didakwakan JPU terhadap Ayu Thalia yakni tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
"Terdakwa didakwa dua Pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata JPU dalam persidangan.
Sidang lanjutan bakal digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas dugaan kasus penganiayaan di salah satu showroom Jakarta. Namun, laporan tersebut diberhentikan lantaran tidak terbukti.
Nicholas Sean lantas melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah