Merasa ada yang Janggal, Pengacara Ayu Thalia: Tolong, Itu CCTV Dibuka Semua

Selasa, 10 Mei 2022 – 20:40 WIB
Ayu Thalia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya merasa janggal dengan keputusan polisi yang memberhentikan laporan kasus penganiayaan, yang dilaporkan kliennya.

Terlebih, alasan pemberhentian laporan tersebut yakni tak ditemukan tindak pidana.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia: Enggak Usah Jawab

Hal tersebut dinilai membingungkan lantaran kliennya dengan jelas menyertakan hasil visum luka-luka.

"Kalau tidak cukup bukti itu masih logika, tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," ungkap Pitra Romadoni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Ahok Usul Perubahan Skema Subsidi BBM, Ketua MPR Bambang Soesatyo Merespons Begini

Alih-alih memproses laporan kliennya, polisi justru menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Nicholas Sean.

Namun, dalam perjalanan kasus yang dilaporkan Nicholas Sean, Pitra kembali melihat ada kejanggalan.

BACA JUGA: Ternyata Orang Ini yang Meminta Ahok dan Veronica Bercerai

Salah satunya, dalam pembacaan dakwaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan bukti rekaman video CCTV yang menjadi awal mula perkara ini.

"Hal yang dijadikan bukti ini, media pers (pemberitaan, red)," beber Pitra.

Pitra pun menuntut agar rekaman video CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Menurutnya, rekaman video tersebut dapat membuktikan benar atau tidaknya kejadian penganiayaan yang diterima Ayu Thalia.

Pitra bahkan menantang agar rekaman video CCTV tersebut dibawa ke ruang persidangan. Dia meminta agar video tersebut diputar.

"Kalau mau terang benderang. Tolong itu CCTV di Prestige (TKP, red) dibuka semua," tambahnya.

Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas dugaan kasus penganiayaan di salah satu showroom Jakarta.

Namun, laporan tersebut diberhentikan lantaran tidak terbukti.

Nicholas Sean lantas melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Berjasa Besar Bagi Gerindra, Tetapi Maaf, Ini Keputusan DPP


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler