Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan

Selasa, 16 April 2019 – 17:27 WIB
Para terdakwa pemalsuan silsilah menangis dan berpelukan usai dinyatakan bersalah pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4). Foto: Kusno Sutomo/Radar Jogja/JPG

jpnn.com, JOGJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) selaku terdakwa perkara tindak pidana penggelapan asal-usul.

Pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4), majelis hakim yang dipimpin Asep Permana menyatakan Suwarsi bersama tujuh terdakwa lainnya, yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas telah terbukti melakukan penggelapan asal-usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah (GKR Emas).

BACA JUGA: Oknum Polisi Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap di Bengkulu

“Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Asep saat membacakan vonis untuk Suwarsi dkk.

Majelis lantas mengganjar Suwarsi dengan hukuman percobaan selama sembilan bulan. Pertimbangannya karena usianya sudah lanjut sehingga hanya dikenai hukuman percobaan.

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Gelar Pameran Produk Kerajinan Unggulan Yogyakarta

Adapun hukuman untuk terdakwa lainnya beragam. Antara lain antara vonis kurungan selama sembilan bulan hingga setahun.

Putusan bersalah juga dijatuhkan kepada Prihananto SH selaku penasihat hukum Suwarsi dkk. Sebab, advokat itu telah menggunakan surat palsu. Yakni surat keterangan camat Temon, Kulonprogo.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Pendukung 01 dengan FPI di Sleman

Surat palsu itu pula yang dijadikan bukti tambahan untuk menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara di Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar. Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen sehingga dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai keterangan tentang Suwarsi sebagai anak Pembayun sebagaimana tertera dalam surat nasab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta bertanggal 12 September 1943 sebagai dokumen palsu. Hakim meragukan sosok Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton yang dalam nasab itu disebut sebagai ibu dari Suwarsi.

Dalam nasab itu Pembayun menikah dengan RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura. Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi.

Meski telah ada keterangan nasab Raad Igama Surakarta, hakim lebih meyakini Pembayun asli adalah yang menikah dengan Sis Tjakraningrat. Dari perkawinan itu lahir empat orang anak, yakni Koes Siti Marlia, Koes Sistiyah, Siti Mariana dan Muhammad Malikul Adil Tjakraningrat.

Dasar yang digunakan hakim adalah keterangan dari Wakil Pengageng Kusumowandono Keraton Surakarta KPH Brotoadiningrat dan Penghageng Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta KRT Harsadiningrat. Kedua lembaga tersebut telah menerbitkan silsilah keluarga Munier Tjakraningrat sebagai keturunan Pembayun yang makamnya ada di Imogiri.

Adapun Pembayun, orang tua Suwarsi dimakamkan di Gawanan, Karanganyar, Surakarta. “Kedua lembaga keraton itu adalah lembaga khusus yang menerbitkan silsilah keturunan raja,” ucap A Suryo Hendratmoko selaku anggota majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, Arkan Cikwan SH selalu penasihat hukum Suwarsi dkk mengaku heran. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebut Suwarsi dkk melanggar Pasal 277 ayat 1 tentang penggelapan silsilah juncto  Pasal 55 KUHP. Namun, hakim justru menggunakan Pasal 266 KUHP. “Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang,” ucap Arkan.

Dia menilai majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. Sementara JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif. “Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” katanya.

Salah seorang terdakwa, Eko Wijanarko sempat bertanya kepada Ketua Majelis Hakim Asep Permana tentang surat asli Raad Igama Surakarta. Sebab, majelis hakim menganggap surat nasab bernomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta yang menjadi bukti gugatan dianggap palsu.

Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler