Didakwa Korupsi Hambalang, Choel Curhat di Sidang

Senin, 10 April 2017 – 17:31 WIB
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menyesal telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Choel menyampaikan hal itu usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4). Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu mengaku menyesal telah menerima duit haram.

BACA JUGA: Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya

"Saya sungguh-sungguh menyesal menerima dana tersebut. Saya minta maaf dari hati terdalam, saya siap menanggung konsekuensi kekhilafan saya itu," kata Choel di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurut Choel, uang yang dia terima bukan dari APBN. Namun, dia mengaku khilaf karena menyadari penerimaan uang miliaran rupiah terkait proyek Hambalang itu.

BACA JUGA: Liga 1 Bisa Saja Gagal Kick Off Kalau...

"Dan sejak awal sebelum diminta KPK, semua sudah saya katakan apa yang saya ketahui dan saya sudah mengembalikan dana tersebut ke KPK," ujarnya. 

Tak hanya itu, Choel juga mengaku bersikap kooperatif dengan menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Andi Mallarangeng. Choel menilai Andi yang kini menjadi narapidana di LP Sukamiskins sesungguhnya tidak pernah mengetahui penerimaan dana tersebut.

BACA JUGA: Kemenpora Minta BOPI Koordinasi dengan PSSI

“Dia sama sekali tidak mengerti tapi membayar mahal semua kesalahan ini walaupun saat itu, semalam sebelum dia jadi tersangka saya sudah minta maaf. Saya mencium tangan kakak saya," papar Choel.

Mantan pemimpin lembaga konsultasi FOX Indonesia itu merasa sangat menyesal karena kakaknya terseret kasus korupsi. Keluarganya pun ikut menanggung akibatnya.

“Saya tahu kesalahan ini jadi catatan pedih kepada saya. Hukuman empat tahun kepada kakak saya lebih berat di saya dan saya juga merasa sudah dihukum empat tahun. Istri saya, ibu saya," tambahnya.

Karena itu, Choel tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Sebelumnya, Choel Mallarangeng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 464 miliar.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, Choel diduga telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Ali saat membacakan surat dakwaan.(put/jpg/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Choel: Ada Waktu Saya Membela Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler