jpnn.com, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 miliar.
BACA JUGA: Loyalis Anas Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus e-KTP
Merujuk surat dakwaan, JPU Ali Fikri pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) menyatakan bahwa Choel telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang di Kemenpora. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," katanya.
JPU mendakwa Choel bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan melakukan korupsi proyek Hambalang.
BACA JUGA: Nama SBY Disebut Anas, Begini Reaksi Agus Hermanto
JPU juga menguraikan pihak-pihak yang turut diperkaya oleh Choel. Antara lain Choel dan Andi Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu, Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar), Deddy Kusdinar (Rp 300 juta), Anas Urbaningrum (Rp 2,21 miliar) dan Mahyudin (Rp 600 juta).
Selain itu, pihak lain yang disebut kecipratan duit proyek Hambalang adalah Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 miliar, Machfud Suroso (Rp 18 miliar), Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), Joyo Winoto (Rp 3 miliar), Lisa Lukitawati (Rp 5 miliar), Adirusman Dault (Rp 500 juta) dan Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: Sindir Nazaruddin, Anas Balas dengan Kata Mutiara
Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan korporasi yang diperkaya dari proyek Hambalang. Yakni PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar, PT Global Daya Manunggal (Rp 54,9 miliar), PT Aria Lingga Perkasa (Rp 3,33 miliar), PT Dutasari Citra Laras (Rp 170 juta), KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Rp 145 miliar), serta 32 perusahaan/perorangan yang pemegang sub-kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,9 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464,39 miliar," papar Jaksa Ali.
Karenanya, JPU menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Pastikan Kongres Demokrat Bersih dari Uang e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi