Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri

Senin, 19 September 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Amrun yang diduga memperkaya pihak lain dari proyek mesin jahit dan sapi potong di Departemen Sosial, mengaku hanya menjalankan perintah atasan

BACA JUGA: Mahfud: Pengujian UU Kepolisian Biar MK yang Urus



Hal itu disampaikan Amrun saat diberi kesempatan menanggapi dakwaan dari JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, senin (19/9)
Pria kelahian Sibolga, 20 Juli 1946 itu membantah telah menilep uang negara.

"Saya nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara

BACA JUGA: Dharnawati Bantah Pernah Bertemu Muhaimin

Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos," kilahnya


Diberitakan sebelumnya, Amrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial

BACA JUGA: Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos

Amrun saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos tahun 2003-2006, diduga memperkaya pihak lain dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi.

JPU menyatakan bahwa Amrun baik secara sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negaraAnggota tim JPU KPK, Supardi, menyebut Amrun telah memperkaya diri atau pihak lain dengan melawan hukum"Bahwa terdakwa (Amrun) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Supardi saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-25/24/09/2011.

Menurut JPU, Amrun mengarahkan dan memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di DepsosJPU juga membeberkan, uang dari beberapa proyek Depsos itu mengalir ke sejumlah pihak.

Aliran uangnya antara lain sebesar Rp 800 juta ke Yayasan Insan Cendekia milik mantan Mensos Bachtiar Cahmsyah sebesar Rp 800 juta, Rp 12,7 miliar ke Musfar Aziz selaku Dirut PT Lasindo yang menjadi rekanan Depsos, Rp 324,5 juta almarhum Iken Br Nasution yang menjadi rekanan proyek sapi, Tonny Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Asmudjaja Deswarta selaku Pimpro sebesar Rp 167 juta dan beberapa nama lain yang dapat dianggap sebagai kerugian negara,

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Mien Tresnawati itu JPU menguraikan, dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi), Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo).

Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990Harga satuan mesin jahit yang sebenarnya hanya Rp 1,68 juta, digelembungkan menjadi Rp 3,24 jutaAkibatnya, Depsos mengeluarkan dana hingga Rp 19,4 miliar untuk pengadaan 6000 mesin jahit dari PT Lasindo"Seharusnya total yang dibayar adalah Rp 10,12 miliarDengan demikian terjadi kemahalan Rp 7,3 miliar," sebut JPU.

Perbuatan serupa terjadi pada proyek mesin jahit yang dibiayai Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depsos tahun 2004Depsos lagi-lagi membeli 4615 unit mesin jahit cap JITU dengan harga satuan Rp 3,25 jutaDari nilai kontrak senilai Rp 14,9 miliar, terjadi kemahalan sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan untuk proyek pengadaan 3500 sapi potong yang didanai APBN 2004 sebesar Rp 19,495 miliar, Amrun juga mengarahkan agar Iken BR Nasution yang juga Dirut PT Atmadhira Karya dijadikan rekanan DepsosSapi yang dibeli adalah jenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 3500 ekor.

Hanya saja, sapi yang akan diserahkan sebagai bantuan ke 9 kabupaten itu hanya terealisasi 2800 ekor dengan harga satuan Rp 6,96 jutaSementara berita acara negosiasi tanggal 8 Deptember 2004 hanya sebagai formalitas sajaDalam proyek sapi tersebut, negara dirugikan Rp 3,6 miliar.

Atas pebuatan tersebut, Amrun yang masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPR itu dijerat dengan pasal berlapisDalam dakwaan pertama, Amrun didakwa dengan perbuatan yang diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, 4 Pimpinan Banggar Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler