jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun yang didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap Rp 57,1 miliar, tidak mengajukan eksepsi.
"Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Tim Penasihat Hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5).
BACA JUGA: Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Dia pun menyampaikan alasan Bambang Kayun yang juga mantan kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu tidak mengajukan eksepsi.
Syarifudin yang ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan untuk berusaha kooperatif dan mempercepat proses hukum yang berlangsung.
BACA JUGA: Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
"Kalau alasannya tadi, sedikit kami diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif. Jadi, diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan tidak melakukan eksepsi," ujarnya.
Syarifudin juga menyebut bahwa tim penasihat hukum Bambang Kayun akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
"Akan kami buktikan di persidangan nanti, ya. Kesaksian, lalu nanti fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti. Kita lihat nanti," ungkap Syarifudin.
Pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli. Sementara, untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi itu, masih dapat mengalami perubahan. “Hanya itu dahulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti," kata dia.
Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.
"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata JPU KPK Hendra Eka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi