Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah

Kamis, 25 Maret 2021 – 13:59 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan Pinangki Sirna Malasari selaku petugas Korps Adhiyaksa.

Djoko menyampaikan hal itu setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Dituntut Empat Tahun Penjara

"Santai sajalah, sesuai fakta hukum apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.

Djoko meyakini majelis hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang.

BACA JUGA: Kisah Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba, Jadi Jukir, Debt Collector, Hampir Kehilangan Nyawa

Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban. "Memang faktanya itukan, penipuan," katanya.

Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia.

BACA JUGA: Dokter Hewan Dibunuh, Sadis, 15 Tusukan di Tubuh

Menurut Djoko Tjandra, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu. Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan majelis hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.

"Harapannya saya yang terbaiklah," kata Djoko.

Sebelumnya Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah USD 500 ribu agar mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah SGD200 ribu serta USD370 ribu, kemudian USD100 ribu kepada Prasetijo. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler