Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri

Selasa, 30 Juli 2013 – 12:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

Diah didakwa karena menyuap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur,  Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa senilai 600 dollar Singapura pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013, dari total kesepakatan Rp 40 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel.

BACA JUGA: Presiden Dorong RUU ASN Segera Disahkan

JPU KPK, Ahmad Burhanudin, yang membacakan dakwaan untuk Diah mengatakan, pada Januari 2011, Kanwil DJP Jaktim, memeriksa pajak 2008 PT The Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1.003.000.000.000,00 (satu triliun tiga miliar) yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh warga Singapura.

"Yang sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara," kata Ahmad, membacakan dakwaan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto.

BACA JUGA: Direktur PT Master Steel Hadapi Dakwaan

Pada Juni-Juli, Diah mengakui kesalahan dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, Tim Bukti Permulaan, melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jaktim Hario Damar, yang kemudian diberikan arahan untuk melakukan, pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transkasi.

Kemudian, pengecekan data pembeli agar mekanisme penyelesaian temuan pelanggaran oleh PT Master Steel, dapat diterima sebagai ketentuan pasal 8 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2007. Membuka rekening PT Master Steel melalui izin Menteri Keuangan.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Amran Batalipu

Desember 2012, pihak PT Master Steel, tidak bersedia memberikan keterangan atau data-data transaksi sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan  2 April 2013 untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Diah Soemedi, Istanto Burhan dan Ngadiman. Penyidikan ini diketuai oleh Mohamad Dian Irwan dan lima anggota, salah satunya, Eko Darmayanto.

Pada 25 April 2013, Diah mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Konsultan Pajak The Master Steel Ruben Hutabarat, di restoran lantai III Hotel Borobudur, Jakarta.

Diah meminta bantuan Eko dan Dian, agar penyidikan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendi Komala untuk mengatur cara penyerahannya.

Jaksa menyebutkan pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei terjadi penyerahan uang kepada Eko dan Dian di sekitar parkiran Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang Banten. Penyerahan uang melalui Effendi dan Teddy kepada Eko dan Dian.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Ahmad menyebutkan dakwaan pertama untuk Diah.

Kemudian, untuk dakwaan kedua, Diah diancam pidana pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan ini, Diah dan Penasehat Hukum-nya tidak mengajukan pembelaan. "Kami tidak mengajukan eksepsi baik pribadi maupun penasehat hukum," kata Penasehat Hukum Diah Tito Hananta Kusuma. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Gubernur Babel Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler