KPK Kembali Periksa Amran Batalipu

Selasa, 30 Juli 2013 – 10:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (30/7).

Amran yang kini tengah menikmati masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, akan diperiksa untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. Amran saat ini tengah mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun yang diberikan kepadanya.

BACA JUGA: Jenazah Gubernur Babel Dipulangkan

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/7).

KPK tengah gencar mengusut kasus ini. Sejumlah pihak sudah diperiksa KPK untuk tersangka Totok. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KAI Kerahkan Petugas di Titik Rawan Menuju Kualanamu

BACA JUGA: Dirut Indoguna: Big Girls Dont Cry

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bangun Bus Way di Lima Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler