Didakwa Terima Suap Proyek Bensin, Mantan Direktur Pertamina Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 18 Juni 2015 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang diduga menerima suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Suroso telah menerima uang sebesar USD 190.000 dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris terkait proyek bensin tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada tahun 2004-2005.

"Bahwa uang sejumlah USD 190.000 dan fasilitas menginap di hotel diberikan kepada terdakwa agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal Octel atau Innospec Ltd," ujar JPU Mohammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan atas Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).

BACA JUGA: BNP2TKI Janji Kawal Hak 5 ABK yang Meninggal di Laut Senegal

Dalam surat dakwaan diuraikan, Suruso sekitar bulan September 2004 telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir dari PT Soegih Interjaya untuk membicarakan upaya perpanjangan penggunaan TEL di Indonesia. Ketika itu, masa berlakunya perjanjian pembelian TEL kepada Octel melalui PT Soegih Interjaya hampir habis.

Dua bulan kemudian, lanjut JPU, pertemuan serupa kembali terjadi di kantor pusat Pertamina, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Muhammad Syakir menyampaikan perubahan harga TEL sebesar USD 11.000/MT.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Ingatkan Jokowi, September PNS Terancam tak Gajian

Perubahan harva itu disetujui Suroso dengan syarat. "Terdakwa setuju dan meminta fee sebesar USD 500/MT untuk dirinya," papar Nur Aziz.

Permintaan Suroso pun disetujui oleh pihak Octel dengan syarat maksimal pemesanan TEL adalah 450 MT hingga akhir tahun 2004. Perusahaan transnasional itu juga meminta perjanjian kerja sama pembelian TEL diperpanjang sampai tahun 2005.

BACA JUGA: Jika Serius Pengangkatan Honorer K2 Tuntas Tiga Tahun

Pada tanggal 17 Desember 2004, Suroso membuat memorandum kepada direksi Pertamina guna menginformasikan adanya kebutuhan TEL sebesar 455,20 MT. Dia juga meminta agar harga pembelian diupayakan bisa sama dengan pembelian terakhir, yaitu USD 9.975/MT.

Memorandum ini kemudian disetujui oleh direksi. Pertamina lantas menerbitkan surat persetujuan pengadaan TEL kepada PT Soegih Interjaya pada tanggal 17 Desember 2004. Surat itu ditindaklanjuti Suroso dengan menandatangani purchase order pembelian 446,4 MT TEL seharga USD 10.750/MT pada tanggal 22 Desember 2004.

"Atas pemesanan tersebut, terdakwa menerima uang USD 120 ribu pada rekening UOB Singapura atas nama Suroso Atmo Martoyo dari Willy Sebastian Liem," jelas jaksa.

Sepanjang tahun 2005, Suroso beberapa kali menandatangani purchase order pembelian TEL ke PT Soegih Interjaya. Seiring dengan itu, fee dari Willy Sebastian Liem pun terus mengalir. Total fee yang diterima hingga September 2005 adalah USD 190 ribu.

Pada tanggal 23 April-27 April 2005 Suroso dan keluarga pelesir ke Inggris. Di sana mereka menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London. Biaya akomodasi itu berasal dari Octel dan PT Soegih Interjaya.

Perbuatan Suroso dianggap melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pnjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Effendi Simbolon soal DPR dan Kuasa Pengguna Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler