Didampingi 50 Pengacara, Sri Bintang Pamungkas Siapkan Praperadilan

Minggu, 04 Desember 2016 – 06:19 WIB
Suasana penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube

jpnn.com - JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar.

SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 20 jam.

BACA JUGA: WNA asal Tiongkok Semakin Masif Masuk ke Indonesia

Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono membenarkan hal itu. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, dirinya tengah berangkat menjenguk SBP di Unit Narkoba, Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, kondisi sementara SBP dalam keadaan baik-baik. ”Insya Allah baik-baik saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Zulkifli: Persaudaraan Kita Mulai Rapuh

Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya hukum, dia menyebutkan jalur praperadilan pasti bakal ditempuh olehnya.

Bersama 50 lawyer Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dirinya bakal membicarakan hal itu kemarin sore.

BACA JUGA: Aksi 212, Itulah Wajah Muslim Indonesia Sesungguhnya

”Saya bersama ACTA rencananya sore ini (kemarin, Red) bakal hadir di rapat terbatas guna membahas upaya hukum berikutnya di Cikini,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.

Pria berkaca mata itu menyebutkan, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.

Tapi, juga untuk 10 tersangka yang ditangkap penyidik pada Jumat dini hari (2/12) lalu.

”ACTA siap memberikan dukungan hukum untuk mereka,” tuturnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kepolisian melakukan penangkapan pada beberapa orang yang diduga bakal melakukan makar.

Diantaranya, SBP; Ratna Sarumpaet; Rachmawati Soekarnoputri; Kivlan Zein; Adityawarman Taha; Jamran; Eko; Rizal Khobar; Firza Husein; dan Ahmad Dhani Prasetya. Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.

Dari kesepuluh orang itu, tujuh diantaranya mendapat penangguhan penahan. Namun, hal itu tidak didapat SBP, Rizal Khobar, dan Jamran.

Kemudian pada Jumat malam, ke-7 orang itu dilepaskan oleh penyidik. Pelepasannya pun berbeda-beda.

Misalnya, pelepasan Rachmawati Soekarnoputri dengan Ratna Sarumpaet.

Berdasar pantauan Jawa Pos, Ratna selesai diperiksa dan keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 00.23. Sedangkan, Rachmawati pada pukul 22.33. (SAM)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi NKRI, Golkar Pererat Komunikasi Dengan Partai Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler