jpnn.com - JAKARTA – Masuknya imigran gelap asal Tiongkok ke Indonesia sudah dilakukan secara masif di daerah pinggiran dan kawasan perbatasan.
Modusnya, dengan cara menetap atau tinggal di area pertambangan dan perkebunan serta daerah industry. Mereka berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA).
BACA JUGA: Zulkifli: Persaudaraan Kita Mulai Rapuh
Cara itu banyak diungkap petugas keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah daerah.
Terbaru, lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat (25/11).
BACA JUGA: Aksi 212, Itulah Wajah Muslim Indonesia Sesungguhnya
Kelima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guongzu, dan Wu Qing Chau.
Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut.
BACA JUGA: Demi NKRI, Golkar Pererat Komunikasi Dengan Partai Lain
Izin tinggal kelima petambang itu juga melebihi batas waktu (over stay).
Sebelumnya sebanyak 4 WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (8/11).
WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur.
Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.
Bukan hanya itu, serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus.
Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi.
Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Serbuan warga Tiongkok, baik yang berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.
Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, tim pengawas orang asing (PORA) terus melakukan pengawasan terhadap WNA dari negara manapun.
Tidak hanya TKA, tapi juga warga asing yang dianggap membahayakan keamanan negara, seperti teroris.
Heru mengatakan, untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, penanganan dilakukan sesuai prosedur.
Tim PORA berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan.
”Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal, Red) ya tanya ke pihak yang mempekerjakan,” ucapnya kepada Jawa Pos.
Dia mencontohkan kasus WNA Tiongkok yang bekerja di tambang emas ilegal di Sambas.
Menurutnya, fungsi pengawasan untuk sektor pertambangan juga harus dimintai pertanggungjawaban tentang asal muasal dan kronologi pekerja asing bisa bekerja di areal tambang. ”Karena leading pertambangan kan mereka,” paparnya.
Di sisi lain, Kemenaker menyebut 120 pekerja asing ilegal dideportasi ke negara asal periode Januari-Agustus.
Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Maruli Hasiholan menegaskan pekerja asing yang tidak memiliki IMTA akan diproses bersama dengan pihak imigrasi dan kepolisian.
Pihaknya pun selalu melakukan pengawasan rutin, berkala, dan khusus untuk mencegah TKA ilegal. (tyo/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifi Hasan Dorong IARMI Pelopori Upaya Mengembalikan Ke-Indonesia-an
Redaktur : Tim Redaksi