jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan pelanggaran protokol kesehatan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan kafe di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (29/10) sore.
Bima yang didampingi Satpol PP dan Tim Elang saat itu menyambangi sejumlah restoran dan kafe, menemukan pengelola melanggar aturan protokol kesehatan, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen dan mereka tidak menjaga jarak.
BACA JUGA: Dialog dengan GP Ansor, Menlu AS Klaim Abraham Accords Bermanfaat Bagi Palestina
Saat itu, Bima Arya memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak boleh berkerumun terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pengelola restoran untuk diperhatikan. Restoran silakan buka sampai malam, tetapi menerapkan protokol kesehatan secara benar," kata Bima.
BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Fakta soal Rufinus Tigau, Kejam!
Berbagai pelanggaran itu pun dicatat Tim Elang sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.
Dia juga meminta pengelola restoran dan cafe mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak fisik, ketika mengobrol pun harus tetap memakai masker. "Pengunjung yang makan di restoran, paling malam sampai pukul 21:00 WIB," kata Bima Arya.
BACA JUGA: Pak Doni Anggap 23 Presenter TV Membela Negara karena Terbitkan Mars Ini
Dia pun memberikan ancaman bagi pengelola restoran, kafe, dan usaha lainnya yang tidak mau tegas menerapkan protokol kesehatan, Pemkot Bogor akan memberikan tindakan tegas.
Bima bahkan menyatakan bakal kembali sewaktu-waktu untuk mengecek apakah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan secara benar atau belum.
"Jika masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan (saha-red)," tandasnya mengancam.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam