jpnn.com - JAKARTA--Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan, pengangkatan bidan desa PTT (Pusat) seharusnya dilakukan secara otomatis bagi yang telah mengabdi. Hal ini harus dilakukan dengan kebijakan khusus.
"Para bidan desa PTT (Pusat) yang sudah mengabdi sebagai abdi negara harusnya mendapatkan kebijakan khusus. Apalagi selama ini bidan desa PTT (Pusat) sebagai ujung tombak menjalankan pelayanan dasar kesehatan rakyat, menjaga tingkat derajat kesehatan nasional dengan menurunkan AKI-AKB," tutur Teten, Rabu (14/4), saat menerima pengurus Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia.
BACA JUGA: Jempol! Andi Sumbang 10 Juta, Aditya 5 Juta, Chairul 578 Ribu
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Teten berjanji akan menanyakan alasan Menkes RI tentang rencana pengangkatan CPNS bidan desa PTT (Pusat).
Teten meyakini, Presiden Jokowi belum mendapatkan detil rencana Menkes RI tersebut. Baik ketika MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi merespon desakan Forbides PTT (Pusat) Indonesia pada 28 September 2016 hingga pemberian Izin Prinsip Pengangkatan CPNS kepada Kemenkes RI.
BACA JUGA: Minta Diangkat jadi PNS, Bidan Desa PTT Ngadu ke Istana
Lebih lanjut, Teten berharap sesuai kapasitasnya sebagai Kepala KSP agar Menteri Kesehatan RI, Menpan-RB, Menteri Keuangan, dan Menkumham bekerja sama memberikan solusi sesuai harapan rakyat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Penerus Perusahaan Ayah, Banyak Belajar Dari Karyawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pegawai Pajak Dihabisi, Pak Dirjen Gandeng Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi