jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pemuda berinisial MA, 31, warga Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh diringkus polisi setelah mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu itu dibuang di samping warung saat polisi mendekatinya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan salah satu warga Banda Raya itu mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan saat polisi sedang mendekatinya.
MA mencoba membuang narkotika jenis sabu-sabu saat polisi mendekati dirinya, dan ini diketahui oleh petugas sehingga ia diamankan tanpa berkutik.
BACA JUGA: Tahanan Asal Nigeria Penusuk Polwan Ini Diobservasi di Rumah Sakit Jiwa
"Saat dilakukan pemeriksaan bungkusan itu berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Raja Harahap.
Kata Raja, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) di sebuah warung kopi seharga Rp 200 ribu. Sedangkan AG telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Pulang ke Pontianak Melanjutkan Usaha Orang Tua, Kakak Adik Ini Menumpang Sriwijaya Air SJ182
BACA JUGA: Istri Melahirkan di Jakarta, Angga Pulang ke Pontianak Menumpang Sriwijaya Air SJ182
Akibat perbuatannya, tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi