jpnn.com, SURABAYA - Siswa SMA inisial HF, 19, warga Jalan Platuk Donomulyo, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, ditangkap polisi.
HF diciduk polisi saat mengantarkan 0,24 gram sabu-sabu (SS) saat menunggu pemesanannya di depan SMPN 9 Surabaya, Senin (21/5)
BACA JUGA: Cabut Pistol saat Hendak Ditangkap, Polisi Lebih Cepat, Dor!
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Djoko menuturkan, mulanya polisi sedang melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Kapas Krampung, Ploso, Tambaksari, Surabaya. Saat melintas di depan SMPN 9 Surabaya, polisi curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang duduk di jok motornya.
Polisi langsung mendatangi tersangka untuk memastikan kecurigaan tersebut. Saat polisi mendekat, wajah tersangka semakin nampak pucat seperti ada yang disembunyikan.
BACA JUGA: Digerebek, Tiga Tertangkap, Satu Kabur
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. "Kami menemukan satu poket plastik berisi 0,24 gram sabu di kantongnya," beber Djoko.
Tersangka mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada Sodik (DPO). Dalam pengakuannya HF mendapatkan upah Rp 50 ribu dari tugas mengantarkan SS ini.
BACA JUGA: Nenek Asiah Syam, Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun
Selain itu, tersangka mengakui jika barang haram tersebut diberi dari Agus dengan harga Rp 200 ribu. Berbekal barang bukti SS tersebut, tersangka digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk proses lebih lanjut.
Motor tersangka juga diamankan polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menghina Jenderal Tito Karnavian, Agung Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo