jpnn.com, JAMBI - Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar
Hal ini pun dibenarkan penasihat hukum terdakwa Dame Sibarani. "Benar dituntut demikian," sebutnya.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu yang Ditembak Mati Diterbangkan ke Kendari
Namun, Dia mengatakan agenda selanjutnya meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan pledoi.
"Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan," kata Dame.
BACA JUGA: Dibayar Rp 50 Juta, Kurir Sembunyikan Sabu-Sabu di Sandal
Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu. Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Anis Bawa Bakso Berisi Sabu ke Markas Polisi, Ya Diciduk
Saat itu kala dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.
Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya.
Sementara itu, seorang bandar narkoba di Batanghari diamankan anggota Satresnarkoba Polres Batanghari. Penangkapan dilakukan Rabu (2/5). Dia adalah Mukri Bin Misran (48).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono.
"Penangkapan sekitar pukul 16.45 WIB. TKP di RT 05, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," sebut IPTU Supradono, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 05 Kelurahan Bajubang sering terjadi transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah Mukri. Tepat sekitar pukul 16.45 Wib, kata Supradono, tersangka ditangkap di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut di temukan narkotika sabu sebanyak 6 paket kecil yang dibungkus plastik bening transparan, selain itu juga ditemukan 14 plastik klip bening transparan kosong, 1 buah HP Nokia warna Hitam, 1 buah kain lap yang digunakan untuk membalut Narkotika Sabu tersebut.
“Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Supradono. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Pengiriman 2 kg Sabu-Sabu ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Budi