Didemo Lagi, Bupati Katingan Ogah Mundur

Selasa, 10 Januari 2017 – 05:44 WIB
Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie memimpin pertemuan dengan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Katingan, Senin (9/1). Foto: JAMIL/KALTENG POS

jpnn.com - jpnn.com - Aksi unjuk rasa mendesak Bupati Katingan Ahmad Yantenglie segera mundur atau dimundurkan, terjadi di depan gerbang kantor DPRD Katingan, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ini merupakan aksi massa yang kedua kalinya, dengan tuntutan yang sama, pasca Bupati digerebek saat berduaan dengan Farida Yeni.

BACA JUGA: Bentuk Pansus Makzulkan Bupati Katingan

Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) kemarin tegas menuntut Ahmad Yantenglie segera hengkang dari kursi bupati.

Namun, aksi damai tersebut ditanggapi biasa oleh Yantenglie. “Itu (demo) hal lumrah saja. Dalam dunia demokrasi kan setiap orang boleh menyampaikan pendapat. Pendapatnya begini dan pendapatnya begitu, wajar saja. Bagi kita tidak menjadi masalah,” sebutnya kepada sejumlah awak media, kemarin pagi.

BACA JUGA: Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina

Dia meminta supaya semua menjunjung tinggi persoalan yang terjadi. “Orang boleh menuduh siapapun, boleh. Tapi duduk masalahnya seperti apa? Inikan kita lihat saja nanti,” jelasnya.

Terkait tuntutan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Katingan, ia menilai persoalan mundur atau maju itu harus dipertimbangkan secara matang.

BACA JUGA: Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh

Justru Yantenglie mempertanyakan dasar dan alasan mundur itu apa. Kemudian dampak politik seperti apa.

“Bagi saya secara pribadi urusan mundur atau maju itu adalah hal yang gampang dan lumrah saja. Tapi yang jelas kita lihat saja nanti seperti apa,” terangnya.

Andai ada dari DPRD Kabupaten Katingan, Gubernur Kalteng, hingga Kemendagri meminta dirinya mundur, kembali orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini mempertanyakan secara tegas dasar yang membuatnya harus mundur.

“Dasar meminta (Mundur) itu apa? Kan harus jelas dulu. Kita hargai masing-masing lembaga punya kewenangan dan fungsi. Harus ada kejelasan faktualnya seperti apa? Apakah bisa melakukan pemutusan tanpa ada kejelasannya seperti apa? Sebab setiap keputusan harus berdasarkan fakta, kan begitu,” tegasnya.

Sementara itu, di depan Gedung DPRD Katingan, para pendemo membawa puluhan poster berisi hujatan pada Bupati Kabupaten Katingan.

Di antaranya berbunyi ‘Masyarakat Kabupaten Katingan Menolak Dipimpin Bupati Zina-Cabul’. Ada juga berbunyi ‘Copot dan Berhentikan Bupati Katingan dari Jabatannya’.

Pengunjukrasa juga melengkapi diri dengan atribut aksi hingga penanda simpul pita hijau dan jingga. Massa bergerak dengan iring-iringan lagu dari pengeras suara.

.Dari teriakan dan spanduk serta pekikan yang dilontarkannya, pendemo menilai tindakan Ahmad Yantenglie merupakan perbuatan tak bermoral.

“Kami meminta DPRD Katingan melakukan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan Kapolda Kalteng tetap memproses kasus yang dilakukan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni,” ujar koordinator aksi damai Menteng Asmin.

Mendengar itu, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, pihaknya akan menghimpun aspirasi masyarakat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Kami saat ini sedang rapat. Rapat terpaksa kami skors menemui para warga yang sedang melakukan aksi,” ujar Mantir.

Meskipun telah dijelaskan kalau proses pemakzulan tidak mudah, massa tetap pada komitmennya. Akhirnya, Ketua Dewan mempersilakan 10 perwakilan pendemo masuk ruang sidang untuk melakukan hearing (dengar pendapat) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelum memasuki ruang sidang, Mantir sempat mengutarakan kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Kalteng dan bukti pernikahan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni.

Dikatakannya, kalau Endang Sulistiawatie (istri dari Bupati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Katingan) juga tidak hadir dalam rapat.

“Kami belum mendapat data dari Polda Kalteng. Dia (Yantenglie, Red) ditetapkan menjadi tersangka kami belum dapat suratnya. Dia dikatakan sudah menikah siri, tapi kami belum pegang surat fotokopinya. Kami harus mempunyai surat-surat itu, karena itu merupakan lampiran digunakan menyampaikan ke Mahkamah Agung (MA) nantinya kalau memang sepakat harus dilengserkan,” ucap Mantir.

Atas dasar aksi demo Jumat (6/1) dan Senin (9/1) ini, DPRD Katingan mengambil sikap menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan perbuatan tercela Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni.

“Kami sudah berkoordinasi dengan utusan masyarakat dan bersepakat mengawali proses apa yang dituntutkan oleh masyarakat. Sekitar 23 anggota dewan sudah membuat pernyataan sikap. Kami akan melalui proses, melakukan Banmus dan membentuk Pansus menggali data sebagai lampiran surat nanti,” jelas Ketua DPRD sesaat setelah rapat dengan anggota dewan dan perwakilan massa aksi.

Dalam unjukrasa itu, sebanyak 180 personel terdiri dari Polri, TNI AD, Dishub, Satpol PP dan Damkar ikut hadir menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsugn.

Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono mengungkapkan, pihaknya melakukan giat keamanan bagi Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

“Sudah dilakukan pengamanan khusus bagi beliau (Yantenglie, Red), karena beliau merupakan pimpinan daerah,” ujarnya.

Sementara di Kejaksaan Kalteng, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di tangan jaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Trihandoko mengungkapkan, pihaknya menerima SPDP tersebut dari penyidik Ditkrimum Polda Kalteng.

"SPDP diterima hari ini (kemarin, Red)," ungkap Agus Trihandoko kepada Kalteng Pos, kemarin.

Setelah diterima, jelas Agus, pihaknya menunggu berkas perkara tersebut dan menyiapkan tim jaksa untuk menangani kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat Indonesia tersebut.

"Ya nanti jaksanya disiapkan Wakajati Kalteng Andi Herman," tegasnya.

Terpisah, Wakajati Kalteng Andi Herman mengakui, SPDP sudah diterima dan dirinya sedang menyiapkan jaksa untuk menangani perkara ini.

Dengan adanya SPDP, maka berkas tahap pertama dapat disampaikan penyidik pada jaksa peneliti. "Jaksa untuk perkara tersebut sudah disiapkan," singkatnya. (ami/alh/top)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Katingan Minta Maaf, Begini Kalimatnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler