Dideportasi ke Filipina, Nursima dan Ibrahim Ingin Kembali ke Indonesia Berkumpul dengan Keluarga

Senin, 14 Juni 2021 – 05:01 WIB
Kadiv Imigrasi Sulsel Dodi Karnida (kiri) bersama Nursima WN Filipina (dua dari kanan) sebelum pemberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (13/6/2021). ANTARA/HO/Dodi

jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak dua warga negara Filipina dideportasi ke negara asalnya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria

"Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Ibrahim Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, Minggu (13/6).

Menurut Dodi, pendeportasian itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar, Sulsel, pada 8 dan 9 Juni 2021.

BACA JUGA: Arab Saudi Bakal Deportasi Jemaah Haji Pelanggar Protokol

Konsul Muda Konjen Filipina yang juga merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Konsulat Jenderal Filipina di Manado, juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.

Dodi mengaku dirinya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal, khususnya Nursima dan Ibrahim serta keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Saya Kaget, Saya Tidak Tahu Mereka Membuat Ini

"Karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila, walaupun jadwalnya tidak tentu mungkin hanya satu kali dalam sebulan, dan sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan," katanya.

Dodi menjelaskan Nursima sudah sekitar 20 tahun meninggalkan tanah airnya karena merantau ke Malaysia. Nursima kemudian berumah tangga di Gowa, Sulsel, bersama tenaga kerja Indonesia TKI asal Gowa.

Nursima yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 26 Maret 2021.

Sementara, Ibrahim sudah puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah, Malaysia Timur dan menikah di sana dengan tenaga kerja wanita (TKW) asal Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemudian, Ibrahim tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

Dodi menjelaskan bahwa kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal.

"Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya," tegas Dodi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler