jpnn.com - SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendeportasi seorang pemain sepak bola berkerwarganegaan Nigeria.
Selain seorang pemain sepak bola, Kemenkumham Jatim juga mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria lainnya.
BACA JUGA: Kanwilkumham dan Ombudsman Pastikan Layanan Paspor Satu Hari Jadi Bebas Pungli
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, deportasi dilakukan kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Kemenkumham NTB Lakukan Layanan Jemput Bola ke Pulau-Pulau
Dia mengatakan kedua warga negara Nigeria tersebut ditangkap oleh petugas imigrasi Indonesia pada Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor.
Keduanya dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Menkumham Yasonna Ajak Dunia Perangi Perdagangan Manusia
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki ternyata paspor tersebut palsu," ucapnya.
Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah, sementara Ntumobe menggunakan nama Asare David saat masuk ke Indonesia.
"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ujar Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.
Pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu, lanjut Didit, beberapa kali melakukan uji coba di klub Liga I Indonesia.
Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya, dia menganggur selama itu, tetapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," tuturnya.
Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal.
Proses deportasi dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," kata Didit.
Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku.
Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Dijadikan Alat Penyelundupan Narkoba, Lato-lato Dilarang Masuk ke Lapas
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang