jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pegiat antikorupsi meminta pemerintah segera mengganti M.Prasetyo dari jabatannya sebagai jaksa agung. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan alasan desakan pergantian tersebut.
"Tentu tiap diganti kan ada dasarnya. Dasarnya apa? Kami tidak bisa mengganti hanya karena rumor-rumor aja," ujar pria yang kerap disapa JK itu di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (26/10).
BACA JUGA: Ini Tahapan Sebelum Warga Dievakuasi ke Kapal Perang
Salah satu alasan desakan itu adalah karena Prasetyo berasal dari parpol. Dikhawatirkan, ia akan menanggung banyak kepentingan dari partai asalnya,
NasDem. Terutama setelah kasus Rio Capella terkuak.
Namun, JK mengatakan, alasan itu tidak bisa menjadi dasar untuk mengganti jaksa agung. Ia juga memastikan Prasetyo sudah nonaktif dari partainya.
BACA JUGA: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Kereta Cepat, Begini Kata Menteri Rini
"Apa parpol itu haram? Ndaklah kan. Ndak juga. Tidak ada UU mengatakan itu.Parpol itu suatu barang, lembaga yang baik. Bagaimana orang bisa jadi presiden tanpa parpol kan? Tidak bisa. Masa jadi presiden boleh punya partai, jaksa agung haram, gitu kan," tegas JK.
JK memastikan sampai saat ini belum ada pembicaraan di kalangan internal kabinet untuk mengganti Prasetyo. (jpnn)
BACA JUGA: Kok Kejaksaan yang Umumkan Risma Tersangka. Hayo Ada Apa Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Jokowi ke AS, RAPBN 2016 Terancam
Redaktur : Tim Redaksi