Didesak Jaksa, Saksi Baru Ingat

Selasa, 23 Juli 2013 – 19:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Bekas Anggota Panitia Lelang Driving Simulator SIM roda empat, Heru Tri Sasono, dihadirkan di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (23/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya Tri mengaku pernah meminjam uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto pada Maret 2011. Ia mengaku meminjam uang karena terdesak untuk orang tuanya yang kena stroke. “Saya lihat Pak Budi bisa membantu kami. Uangnya sudah saya kembalikan," kata Heru.

BACA JUGA: Bencana Asap Masih Megancam Hingga Oktober

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro,  kemudian mencecar Heru soal etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pulung memertanyakan apakah peminjaman uang itu sebelum atau sesudah penetapan pemenang lelang. Heru menjawab sebelum penetapan pemenang.
        
"Yang benar? Penetapan pemenang lelang kapan? 2 Maret 2011 kan?” sergah Pulung. Lantas Pulung menegaskan, “Saudara paham tidak etika pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tahu perusahaan Budi Susanto ikut proses lelang?” timpal Pulung.

Awalnya Heru berkelit tidak tahu kalau PT CMMA ikut lelang. Namun, Jaksa tidak percaya begitu saja jawaban Heru. Setelah disergah akhirnya Heru pun mengaku jika perusahaan Budi ikut lelang Driving Simulator. "Iya betul PT CMMA ikut proses lelang simulator," jawab Heru.

BACA JUGA: BPK Anggap Tambal Sulam Bukan Solusi Bagi Pantura

Kendati demikian, Heru tetap bersikeras dengan jawabannya. Ia menegaskan, peminjaman uang kepada Budi dilakukan sebelum penetapan pemenang lelang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anggota FPI Bawa Pedang di Kendal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Legimo Palsukan Tandatangan Djoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler