jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan dan penyelidikan kasus kekerasan yang melibatkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan masyarakat di Kendal Jawa Tengah terus dilakukan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Sompie mengatakan setidaknya ada tiga kasus yang terus dikembangkan penyidik Polres Kendal dan Polda Jateng.
BACA JUGA: Saksi Sebut Legimo Palsukan Tandatangan Djoko
"Ada tiga kasus yang diselidiki, pertama penabrakan, ada satu meninggal dan enam luka-luka, termasuk anggota Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (23/7).
Yang kedua adalah kasus membawa senjata tajam jenis pedang yang ditemukan saat aparat kepolisian mengevakuasi dua anggota FPI dari Masjid Kauman, Kendal.
BACA JUGA: Datang Dari Italia Karena tak Percaya Dahlan jadi Menteri
"Saat kita temukan ada dua FPI membawa pedang. Itu kita proses dengan UU Darurat 12/1951, membawa senjata tanpa izin," jelasnya.
Yang ketiga adalah adanya respon masyarakat yang bernuansa penganiayaan dan pengrusakan. Dimana saat kejadian itu ada mobil yang dirusak.
BACA JUGA: Polri Minta FPI Jangan Memancing Konflik
"Terkait hal ini ada empat orang masyarakat yang terindikasi bisa diminta pertanggungjawaban," tegas Ronny sembari menyebut ketiga proses hukum itu masih berjalan di Polda Jateng.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Banyak Celah Hukum untuk Tangkap Habib Rizieq
Redaktur : Tim Redaksi