Didi Irawadi Ungkap Fakta Mengejutkan soal UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 09:30 WIB
Didi Irawadi Syamsudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan rapat paripurna dewan pada 5 Oktober 2020 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU merupakan forum yang sesat dan cacat prosedur.

Akibatnya, kata legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini, forum itu juga memberikan persetujuan pada UU Cipta Kerja yang sesat pula.

BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

"Rapat paripurna sesat dan cacat prosedur. Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ucap Didi dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Kamis (8/10).

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR ini karena saat berlangsungnya rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Cipta Kerja, pihaknya tidak melihat selembar naskah pun mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.

BACA JUGA: Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Dialihkan

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin itu?" kata Didi bertanya-tanya.

Seharusnya, kata Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh semua anggota. Apalagi sebagai wakil rakyat, dia hadir di forum tersebut.

BACA JUGA: Ada Daerah Serahkan SK PPPK Maret, Titi Honorer K2 Tambah Pusing

"Padahal kami kemarin hadir pada forum rapat tertinggi DPR. Dalam forum rapat tertinggi ini, wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," tegasnya.

Sebagai perbandingan, jangankan RUU Ciptaker yang dinilai sangat penting ini, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja biasanya diberikan kepada semua anggota dewan beberapa hari sebelumnya.

"Kenapa justru RUU Ciptaker yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lainnya tidak tampak naskah RUU-nya sama sekali? Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami," sesalnya.

Kejanggalan lainnya menurut kepala Departemen Energi dan Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat ini, undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna.

"Inilah undangan rapat yang telah memecahkan rekor undangan secepat kilat. Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini," kata Didi.

Kecurigaan Didi beralasan. Sebab, sebelumnya sudah dijadwal bahwa rapat paripurna tentang RUU Ciptaker akan dilakukan pada 8 Oktober 2020, hari ini.

Namun, tiba-tiba dipercepat menjadi 5 Oktober lalu, tanpa informasi yang cukup dan memadai.

"Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan. Di samping telah cacat prosedur, bagi Partai Gemokrat ada lima alasan kenapa kami menolak RUU ini," jelasnya.

Alasan pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

Di masa awal Covid-19, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, penuh kehati-hatian, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," tutur Didi.

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.

Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, kata Didi, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity).

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" ucapnya.

Terakhir, selain cacat substansi, UU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler