jpnn.com, JAKARTA - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi mengapresiasi perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah, atau tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) lagi. Menurut dia, skema baru ini lebih berpihak kepada guru honorer.
Didi yang juga pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia itu menjelaskan saat skema lama penyaluran dana BOS sangat ribet dan menegangkan sehingga banyak guru yang tidak mau jadi kepala sekolah.
BACA JUGA: Bu Ledia Mengingatkan Guru Honorer Jangan Langsung Senang
"Untuk skema lama kalau melihat di lapangan itu banyak guru itu tidak mau menjadi kepala sekolah. Mundur atau paling tidak menghindar (jadi kepsek), karena begitu ribetnya, begitu tegangnya persoalan BOS," kata Didi dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta, Sabtu (15/2). "Bayangkan, urusan BOS, yang dikejar kepala sekolah," tambah Didi.
Ia menjelaskan dulu dana BOS bisa sampai ke sekolah itu pada Maret. Padahal, kegiatan sekolah sudah mulai dari Januari. "Januari, Februari, Maret, April, bagaimana? Listrik harus dibayar. Ada yang rusak harus diganti," ungkapnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS
Nah, Didi menegaskan bahwa yang paling sedih lagi adalah guru honorer. Sebab, dana untuk honorer itu masuk dalam alokasi belanja pegawai pada BOS yang jumlahnya hanya15 persen.
"Yang paling sedih adalah guru honorer. Sudah 15 persen, juga bukan khusus untuk guru honorer, tetapi belanja pegawai. Jadi, kalau belanja pegawai, honorer itu paling terakhir nanti kalau ada sisa. Bayangkan, sudah menunggu dari Januari, tetapi tidak ada-ada, dan itu selalu berulang tiap tahun," kata Didi.
BACA JUGA: Federasi Guru dan Honorer Desak SK PPPK Diterbitkan
Ia menjelaskan karena alokasi honor untuk para honorer masuk dalam belanja pegawai maka mereka sering tidak kebagian. Menurut dia, hal itu juga yang menyebabkan honorer menerima pembayaran yang kecil. "Nah, mengakibatkan guru-guru honorer dapatnya ada yang Rp 300 ribu. Bayangkan Rp 300 ribu per bulan, dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali, dan bayarnya di akhir, bukan di awal " katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana BOS reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari RKUN ke RKUD lalu ke rekening sekolah. Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah. Aturan teknis penyaluran itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah. Guru yang bisa menerima harus memenuhi persyaratan. Yakni, yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy