Federasi Guru dan Honorer Desak SK PPPK Diterbitkan

Sabtu, 15 Februari 2020 – 19:42 WIB
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK.

Pasalnya, sudah satu tahun pascamengikuti dan lulus seleksi PPPK pada 2019, SK tidak kunjung diterbitkan.

BACA JUGA: Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer

"P3K ini secepatnya di-SK-kan. Karena sudah satu tahun," ungkap Didi dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Didi mengingatkan bahwa semua menyangkut guru honorer, yang semuanya sudah berusia tua. Karena itu dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan SK untuk mereka.

BACA JUGA: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS

"Semua ini guru honorer yang sudah tua-tua . Sebentar lagi mau pensiun," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bersabar. Tidak akan lama lagi Perpres tentang Jabatan PPPK akan terbit.

BACA JUGA: Resmi Mengaspal, Harga Suzuki XL7 Mulai dari Rp 230 Juta

"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (29/1).

Rekrutmen PPPK tahap I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler